6 Bulan Sekali JKN KIS PBI-JK Diperbarui, Berikut Cara Pengecekan Kartu Masih Aktif atau Tidak

6 Bulan Sekali JKN KIS PBI-JK Diperbarui, Berikut Cara Pengecekan Kartu Masih Aktif atau Tidak

Kartu Indonesia Sehat --dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Berikut cara melakukan pengecekan apakah kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), masih aktif atau tidak.

Pengecekan dapat dilakukan secara daring atau online tanpa harus repot-repot ke kantor BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, JKN KIS PBI-JK adalah kartu identitas bagi keanggotaan  BPJS Kesehatan gratis penerima bantuan biaya iuran dari pemerintah.

Berbeda dengan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri, iuran  bulanan pemegang JKN KIS PBI-JK dibayarkan langsung oleh kementrian ke bantuan iuran yang diberikan sebesar Rp 42.000 ribu per bulan.

BACA JUGA:Data Penerima PBI JKN KIS di Sumatera Selatan Fluktuatif

Kepesertaan JKN KIS PBI-JK akan selalu diperbaharui setiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Untuk masyarakat yang awalnya pemegang KIS yang sudah dikategorikan sebagai warga yang mampu, maka kartu PBI-JK akan dinonaktifkan.

Apabila kartu JKN KIS PBI-JK telah tidak aktif, masyarakat dapat mengaktifkan kembali dengan syarat sebagai masyarat tidak mampu, atau beralih ke program BPJS Kesehatan mandiri.

Oleh karena itu, untuk masyarakat yang sudah lama tidak menggunakan kartu JKN KIS PBI-JK, sebaiknya segera mengecek untuk mengetahui apakah kartu masih aktif atau justru telah dinonaktifkan.

BACA JUGA:Apa Berbeda JKN dan BPJS Kesehatan? Cara Daftar JKN Gratis Terbaru 2023

Hal ini, sebagai jaga-jaga apabila sedang ingin digunakan namun kartu JKN KIS PBI-JK justru sudah dinonaktifkan tanpa sepengetahuan, karena pemerintah menganggap masyakat sudah dikategorikan sebagai warga mampu.

Oleh karena itu, berikut cara cek kartu JKN KIS PBI-JK masih aktif atau tidak, dapat dilakukan secara online atau daring lewat smartphone.

1. Cek KIS masih aktif atau tidak via WhatsApp

Kirim pesan melalui call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400.

BACA JUGA:BPJS Palembang: 2023 Tahun Mutu Layanan, Peserta JKN di Kota Ini Berhak Dapat Pelayanan Kesehatan yang Terbaik

Kirim pesan sembarang pada nomor yang tertera, setelah dibalas, pilih "informasi".

Kemudian, cari bagian "Cek Status Peserta".

Selanjutnya, ketika nomor BPJS Kesehatan atau dapat juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ingin pengguna sematkan.
Contoh: 00164570××××× (BPJS) atau 160710×××××× (NIK)  

Terakhir, masukan tanggal lahir dengan format Tahun Bulan Tanggal.
Contoh:19450817

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

Setelah itu, pengguna akan diberi tahu status penerima masih aktif atau tidak.

2. Cek KIS melalaui layanan SMS

Buka layanan SMS di handphone pengguna
Ketika nomor KIS atau NIK peserta
Krim pesan ke nomor 0877-7550-0400

Itulah, cara cek karu JKN KIS PBI-JK masih aktif atau justru telah dinonaktifkan. Jika peserta menjumpai bawah kartu JKN KIS PBI-JK telah tidah aktif,  berikut cara mengaktifkannya kembali.

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

Cara mengaktifkan kartu JKN KIS PBI-JK yang tidak aktif.

1. Peserta dapat melaporkan diri ke Dinas Sosial (Dinsos) terdekat dengan membawa e-KTP, Kartu Keluarga dan Kartu JKN-KIS.

2. Berdasarkan dokumen tersebut, nantinya Dinsos akan memberikan  surat keterangan yang ditujukan untuk kepala cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan re-aktivasi kartu PBI-JK.

3. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit secara gratis dan dapat melaporkan bahwa  JKN KIS PBI-JK sudah aktif kembali.

BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya

Demikian, itulah cara mengaktifkan kembali kartu JKN KIS PBI-JK. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: