Kemenkumham Babel Harmonisasikan 3 Raperda Kabupaten Bangka Barat

Kemenkumham Babel Harmonisasikan 3 Raperda Kabupaten Bangka Barat

Kemenkumham Babel Harmonisasikan 3 Raperda Kabupaten Bangka Barat.--

BACA JUGA:Event Jelajah Pesona Jalur Rempah Belitung Timur, Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Apresiasi

“Sehingga Perda yang dihasilkan bisa harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainya,” ujar Ridwan. 

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan perundangan-undangan dan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Menutup rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menyampaikan output dari rapat harmonisasi, bahwa Kanwil Kemenkumham akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi yang menyatakan jika telah dilakukan pengharmonisasian dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dengan demikian, Raperda yang telah selesai diharmonisasi akan dilakukan pembahasan di tingkat DPRD.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bangka Belitung

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dapat terus terjalin dengan baik.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dan jajaran Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yaitu, Staf Khusus Bupati Hermansyah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Azmal AZ, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Hendra Jaya, serta Perwakilan BPBD, Bapelitbangda, dan BPKAD.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: