Kemenkumham Babel Harmonisasikan 3 Raperda Kabupaten Bangka Barat
Kemenkumham Babel Harmonisasikan 3 Raperda Kabupaten Bangka Barat.--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu 6 September 2023.
Ketiga Raperda tersebut adalah, pertama Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kedua, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel.
Lalu ketiga, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
BACA JUGA:WAW! WBP di Wilayah Kemenkumham Babel Dilatih Masak 'Lempah Kuning'
Dalam sambutannya, Kakanwil Harun Sulianto mengatakan, bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harun juga menekankan keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur bahwa setiap tahapan pembentukan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Kantor Wilayah saat ini memiliki 13 JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang siap membantu memberikan layanan harmonisasi untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota,” ucap Harun.
BACA JUGA:Ridho-Fikri Mulai Beres-Beres, Siap Angkat Kaki Tinggalkan Rumah Dinas dan Fasilitasnya
Kakanwil Harun berharap, rapat ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Hingga September 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah mengharmonisasikan 7 Raperda, 8 Raperkada, dan 3 penyusunan Naskah Akademik yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi pengharmonisasian Raperda yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat.
Saat ini ada 3 Raperda yang diajukan kepada Kantor Wilayah untuk diharmonisasi. Beberapa tahun yang lalu, kerja sama dengan Kantor Wilayah dalam hal pengharmonisasian Raperda juga telah terjalin dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: