Dijerat Pasal Ini David Kadapi Terancam Hukuman Mati, Istrinya Adelia Putri Salma Bisa Kena Maksimal 15 Tahun
Dijerat pasal narkotika, terpidana david kadapi terancam hukuman mati sedangkan istrinya adelia putri salma bisa kena maksimal hukuman 15 tahun penjara. foto: dok/sumeks.co.--
Namun terhitung 19 Agustus 2023, David Kadapi dipinjam penyidik Polda Lampung untuk diperiksa terkait kasus ‘bisnis’ narkobanya dan TPPU.
Kasus ini menyeret istrinya Adelia Putri Salma yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Lampung di salah satu salon kecantikan di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang Sabtu 26 Agustus 2023.
Saat ini terpidana David Kadapi mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.
Diketahui, David diperiksa kasus dugaan TPPU dan peredaran Narkoba di wilayah Lampung yang dikendalikannya dari penjara.
Keterlibatan napi Lapas Karang Anyar Nusakambangan itu diboyong ke Lampung untuk keperluan pemeriksaan.
Kepala Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Hisam Wibowo, menjelaskan Kadapi baru masuk Lapas Karang Anyar pada 26 Juni 2023.
“Yang bersangkutan pindahan dari Lapas Kelas I Palembang (jalan Taqwa Mata Merah), terkait kasus narkoba. Hukumannya 20 tahun,” terang Hisam, tadi malam.
Proses pemindahan Kadapi dari Lapas Kelas I Palembang ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 26 Juni 2023.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Ditangkap Polda Lampung Karena Kasus Narkoba Miliki Bangunan Indomaret?
Namun terhitung 19 Agustus 2023, Kadapi sementara dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.
“Karena dibon (pinjam) oleh Polda Lampung, dan telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pas Kemenkumham RI,” bebernya.
Oleh karena itu saat pemindahan Kadapi, mendapat pengawalan dari Polda Lampung dan Polsuspas Lapas Karang Anyar.
“Dibawa dan untuk diperiksa terkait penangkapan narkoba di Lampung belum lama ini. Termasuk kemudian istri yang bersangkutan juga ditangkap,” ulasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: