Nah Lho! Bawaslu OKI Larang Kampanye Gunakan Fasilitas Umum, Kecuali Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan
Alat peraga kampanye yang telah dipasang di Jalan Letnan Yusuf Singadekane Kelurahan Jua-jua Kayuagung. --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Akan tetapi, untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin, yakni penangung jawab tempat hadir tanpa mengenakan atribut pemilu.
Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengenai Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu.
Atas keputusan MK tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merespons dengan seksama.
BACA JUGA: UKW Angkatan ke-43 hingga 44 PWI Resmi Selesai, 7 Peserta Dinyatakan Tidak Berkompeten
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan bahwa Bawaslu akan mengutamakan kepatuhan terhadap putusan MK tersebut.
"Dalam putusan itu memberikan kelonggaran dalam penggunaan fasilitas-fasilitas tertentu, jadi pihak kami akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan ketat," ujarnya, Kamis 31 Agustus 2023.
Lanjutnya, pihaknya memastikan bahwa setiap pihak yang menggunakan fasilitas tersebut tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ini, menunggu regulasi dari Bawaslu RI.
Masih kata Ketua Bawaslu OKI, menekankan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam konteks pemilu harus dilakukan secara proporsional dan tetap mematuhi etika serta peraturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Segera Hadir di Indonesia, Suzuki Let 110 Memiliki Tampilan Serupa Honda BaAT Tapi Lebih Irit
"Kami Bawaslu OKI juga akan memastikan bahwa izin yang diberikan oleh penanggung jawab fasilitas tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik,” jelasnya.
Sambung Romi, bahwa meskipun pihak terkait diizinkan hadir tanpa atribut kampanye pemilu, Bawaslu OKI akan melakukan pemantauan dengan cermat untuk memastikan bahwa kehadiran tersebut tidak berkaitan dengan kampanye tersembunyi atau upaya yang melanggar aturan.
Untuk diketahui Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan tahun depan 2024 masih lumayan lama.
Tetapi saat ini sudah banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik jalan dan lainnya di Kabupaten OKI khususnya Kayuagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: