Lagi, 1 Tersangka Penjualan Aset Pemda Kembali Ditahan Kejari Muara Enim

Lagi, 1 Tersangka Penjualan Aset Pemda Kembali Ditahan Kejari Muara Enim

DITAHAN : Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali lakukan penahanan tersangka korupsi hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aset pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, kembali lakukan penahanan tersangka korupsi hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aset pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim. Tersangka adalah Bastari yang merupakan Humas PT RMK. 

Tersangka Bastari yang merupakan humas PT RMK sejak 2020 ditahan setelah sebelumnya Kejari Muara Enim melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar, Debi Irawan pada 18 Juli 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Muara Enim, Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi intel Anjasra Karya SH MH, mengatakan bahwa hasil pengembangan kasus korupsi penjualan aset Pemda Muara Enim, Kejari Muara Enim menahan Bastari yang merupakan humas aktif PT RMK sejak 2020. 

“Bahwa modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka  adalah perbuatan melawan hukum berupa membujuk Kepala Desa Gunung Megang untuk menjualkan Aset berupa jalan kepada perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kanwil Kemenkumham Babel Terima 8 Penghargaan dari KPPN Pangkalpinang

Aset pemerintah tersebut berupa jalan dengan panjang 1,7 KM dengan lebar 4,5 meter dimana berdasarkan penghitungan BPKP,  terdapat kerugian negara sebesar  Rp1.868.468.610,99. “Atas hal tersebut, Kejari menahan tersangka sampai 20 hari kedepan,” ungkapnya. 

Mengenai apa keuntungan yang didapat oleh tersangka, menurutnya itu dilakukan karena tugasnya sebagai karyawan PT RMK.

“Untuk sejauh ini berdasarkan pengembangan penyidikan hanya dua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset pemda ini, namun tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta baru di persidangan nanti mengenai pelaku lainnya,” tuturnya. 

Untuk tersangka dikenakan  Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kakanwil Harun Sulianto Berikan Arahan kepada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, Ini yang Disampaikan

“Dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” bebernya.

Jika sebelumnya ada uang yang dititipkan sejumlah Rp374.822.400. Maka sekarang sisanya sudah dititipkan juga oleh PT RMK ke Kejari Muara Enim.

“Total uang yang dititipkan senilai dengan jumlah kerugian negara. Uang tersebut dititipkan sekitar seminggu yang lalu,” ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: