Rindu Berat Santri Ponpes Al Zaytun Minta Panji Gumilang Dibebaskan, TPPU Lanjut

Rindu Berat Santri Ponpes Al Zaytun Minta Panji Gumilang Dibebaskan, TPPU Lanjut

panji gumilang dirindukan santrinya, mereka minta pimpinannya dibebaskan--

Selain itu, pihak Kejagung RI juga bakal mempertimbangkan tempat pelaksanan sidang kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tersebut.

"Nanti akan kita pertimbangkan juga, apakah akan dilaksanakan di daerah atau di Jakarta," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana saat memberikan terangan persnya, Jumat 18 Agustus 2023.

Dikatakan Kapuspenkum, saat ini masih dikaji lebih lanjut pertimbangan pelaksanaan sidang akan dilakukan dimana, karena mengingat adanya faktor keamanan saat gelar persidangan.

BACA JUGA:Temuan 17 Mayat Wanita Al-Zaytun, Diduga Korban Bujuk Rayu Panji Gumilang, Cek Faktanya! 

Menurutnya, jika nantinya dilaksanakan di Jakarta akan melihat perkembangan keamanan dan sebagainya, namun apabila cukup dilaksanakan di daerah dan dinilai cukup aman maka akan diserahkan di daerah.

"Kalau dinilai cukup aman, ya dilaksanakan didaerah juga nggak ada masalah," sebutnya.

Ketut Sumedana juga menerangkan, hingga saat ini pertimbangan mengenai lokasi sidang hingga saat ini belum diputuskan dimana akan digelar.

Karena, lanjutnya mengingat saat ini jaksa masih meneliti kelengkapan berkas yang dilimpahkan dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:Nah Loh! Uji Syarat Formil dan Materil, Kejagung Bakal Tunjuk 15 Jaksa Periksa Berkas Perkara Panji Gumilang

Sebelumnya, Kejagung RI bakal menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas lebih lanjut dari tim penyidik Polri.

Ditunjuknya 15 orang jaksa, kata mantan Wakil Kepala Kejati Bali tersebut bertujuan untuk memudahkan upaya koordinasi intensif dan efektifitas pemeriksaan berkas perkara.

Karena, lanjutnya berdasarkan peraturan KUHAP tim jaksa Kejagung RI diberikan waktu selambat-lambatnya dua pekan kedepan atau 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, perkara yang menjerat dedengkot Ponpes Al Zaytun Indramayu itu akan dinaikkan statusnya menjadi P21 apabila nanti dalam proses tahap I ditemukan bukti yang cukup.

BACA JUGA:Panji Gumilang Segera Dihukum Mati, Barang Bukti Baru Ditemukan di Al-Zaytun, Cek Faktanya!

Sebaliknya, lanjut Ketut Sumedana apabila nanti dalam penelitian kelengkapan berkas ditemukan hal-hal yang perlu dilengkapi maka akan diberitahukan kepada pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: