Rindu Berat Santri Ponpes Al Zaytun Minta Panji Gumilang Dibebaskan, TPPU Lanjut

Rindu Berat Santri Ponpes Al Zaytun Minta Panji Gumilang Dibebaskan, TPPU Lanjut

panji gumilang dirindukan santrinya, mereka minta pimpinannya dibebaskan--

Pendemo juga minta pada Menteri Agama dan Presiden untuk memberikan penangguhan penahanan pada Panji Gumilang.

Mahasiswa semester 7 Prodi Hukum Tata Negara ini mengatakan, kasus Panji Gumilang bukan kasus kriminal tapi kasus yang bisa didiskusikan dan bisa didebatkan, secara keyakinan dan pemahaman.

“Negara kita demokratis, kebebasan berpendapat, dan kebebasan untuk beragama dan kebebasan untuk meyakini cara ibadah masing-masing itu diatur undang-undang dasar,” katanya.

BACA JUGA:15 Jaksa Punya Waktu 14 Hari Teliti Berkas Panji Gumilang Usai Pelimpahan Tahap Pertama Berkas Penodaan Agama

Jika Bareskrim ingin menangi kasus TPPU-nya silahkan ditangani namun hentikan dulu kasus penodaan agamanya.

“Pulangkan terlebih dahulu, bebaskan terlebihdahulu, karena kami membutuhkan syekh Panji Gumilang untuk kesejahteraan Al Zaytun,”

Abdul Zabar berharap kementrian agama bisa memberikan pendapat atau statement bahwa Al Zaytun itu tidak ditemukan keanehan.

BACA JUGA:Panji Gumilang Makin Ketar-Ketir Kasus TPPU Naik Penyidikan, Polisi Temukan 3 Dugaan Pidana Asal Kasusnya 

“Silahkan kembali memberikan statemen bahwa Al Zaytun tidak seperti yang disangkakan orang selama ini,” tandasnya. *

Gugatan Panji Gumilang 

Gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang masih bergulir.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil santai mengahadapinya.

“Insyaallah urusan al zaytun selesai sesuai harapan masyarakat”, ujarnya usai peresmian Masjid Jamie Al-Karomah, Indramayu, Selasa 22 Agustus 2023.

Ridwan Kamil minta masyarakat tetap tenang, penyelesaian polemik di Al-Zaytun sedang dilakukan dan akan selesai dengan baik.

BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: