HEBOH! Kejagung RI Selamatkan Rp100 Miliar Uang Suap untuk Aparat dari Panji Gumilang, Ini Faktanya
Kejagung RI berhasil selamatkan uang negara Rp100 miliar yang digunakan Panji Gumilang sogok aparat untuk bebas dari tindak pidana yang saat ini menjeratnya.--
Bahkan saat ini, terhadap berkas perkara penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pentolan Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut telahbdilimoahkan ke pihak Kejagung RI.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bakal Seret 41 Orang Saksi dan 18 Orang Saksi Ahli
Kejagung RI bakal menunjuk 15 jaksa untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam perkara penistaan agama, pihak Mabes Polri menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Kejagung RI berhasil selamatkan uang negara Rp100 miliar yang digunakan Panji Gumilang sogok aparat untuk bebas dari tindak pidana yang saat ini menjeratnya.--
Sementara, Panji Gumilang selain ditetapkan sebagai tersangka juga langsung dilakukan upaya hukum penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Disisi lain, untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al Zaytun Indramayu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: