Siap-Siap, Tahun 2025 Tuntutan Pidana Perkara Se-Indonesia Bakal Dipantau Kejagung

Siap-Siap, Tahun 2025 Tuntutan Pidana Perkara Se-Indonesia Bakal Dipantau Kejagung

Siap-Siap Tahun 2025 Tuntutan Pidana Perkara se- Indonesia Bakal Dipantau Kejagung--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera meluncurkan sistim penuntutan jaksa di seluruh Indonesia, yang mana tiap-tiap daerah akan terintegrasi langsung dengan pusat.

Demikian dikatakan, Jaksa Agung Muda (JAM) pada tindak pidana umum Kejagung Asep Nana Mulyana yang juga sebagai ketua Rapat Kerja Nasional (Rakernas), yang digelar Rabu 15 Januari 2025 di Jakarta.

Dari informasi yang dihimpun, digelarnya Rakernas tersebut bertujuan untuk mendapatkan arahan sekaligus petunjuk kebijakan Kejaksaan kinerja untuk satu tahun kedepan.

Adapun tema Rakernas Kejagung pada tahun 2025 ini, dikatakannya mengangkat tema "Asta Cita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis dan Akuntabel".

BACA JUGA:Gelar Rakernas, Perhimpunan Taman Rekreasi Indonesia Komitmen Dongkrak Kenyamanan Wisatawan

BACA JUGA:Kemenkumham dan Kejagung Bahas Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan untuk Efisiensi Aset Negara

Untuk itu, kata JAM Pidum Kejagung RI pada Rakernas tersebut juga turut dihadirkan beberapa narasumber eksternal diantaranya mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAM Pidum Kejagung Asep Nana Mulyana ini juga menyebut, salah satu hal yang dibahas dalam rakernas adalah tentang transformasi sistim penuntutan jaksa di seluruh Indonesia.


Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi salah satu narasumber eksternal dalam Rakernas Kejagung 2025--

Diterangkannya, sistem penuntutan terpusat ini akan diterapkan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat General.

"Sehingga kami ingin membangun suatu arah kebijakan penuntutan yang terintegrasi pada tiap daerah Kabupaten, Kota, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung," ungkap Asep.

Masih dikatakan Asep, bahwa selama ini pihaknya harus mendelegasikan kebijakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada setiap daerah.

"Jadi, kedepan para jaksa di tiap daerah wajib berkoordinasi dulu ke Jampidum pada Kejagung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup, percobaan ataupun bebas," tambahnya.

BACA JUGA:Tertangkap 76 Miliar Ditimbun di Rumah Sandra Dewi, Ini Harta Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: