Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Limpahkan ke Kejagung

Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Limpahkan ke Kejagung

Pakai baju tahanan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di kejagung RI.--

SUMEKS.CO - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Selain kedua tersangka, tiga tersangka pembunuh berencana Brigadir J  seperti, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf akan dilimpahkan kejaksaan agung pada hari ini Rabu, 5 Oktober 2022.

Berdasarkan pantauan FIN.CO.ID. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba lebih awal di Kejagung sekitar pukul 12.15 WIB. 

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memakai baju tahanan berwarna orange, diangkut dengan menggunakan mobil taktis mabes polri. 

BACA JUGA:Akhirnya, Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi

Tiba di Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung digeromboli oleh para para awak media. 

Namun Ferdy Sambo berjalan tanpa berkata sepatah kata pun. Lalu disusul oleh Putri Candrawathi yang berjalan sambil menundukan kepalanya saat masuk ke gedung kejagung.

Sebagaimana dikabarkan, Ferdy Sambo cs, tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022, akan diserahterimakan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel)

Selain perkara dugaan pembunuhan berencana, para, tersangka Obstruction of Justice kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Trauma, Tim Kesehatan Polri Siapkan Resep Obat

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022. 

Adapun para tersangka yang bakal diserahkan nantinya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: