Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet

Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet

Ponpes Al Zaytun Indramayu simpan harta kekayaan setara 2 ton emas dari infak para donatur sepertinya bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.--

"Pesantren pikirannya duit melulu, itu mau cari untung, apa mau cari pahala..kasihan santrinya sangat membebankan..mahal betul biayanya, ujung-ujungnya penyelewengan anggaran dan tidak amanah," tulis komentar akun @Tulus*****.

BACA JUGA:Pedas! KH Idrus Ramli Tampar Keras Habib Kribo yang Bela Panji Gumilang: Azabnya Nanti 2 Kali Lipat

Ada juga warganet yang ikut berkomentar mengatakan ide bisnis Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah mengenyampingkan tujuan utama mendidik santri dalam belajar agama.

Bahkan, terkesan ajaran yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun Indramayu faham ajaran agamanya telah menyimpang dari kaidah agama Islam.

Terkini, Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun bakal dijerat pasal berlapis dari penyidik Bareskrim Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Tim penyidik juga kembali menaikkan status tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

BACA JUGA:Habib Kribo Sebut Ustad Abdul Somad Cs Bukan Ulama, Hanya Panji Gumilang Sosok Ulama Besar di Indonesia

Hal itu terungkap, beberapa waktu lalu pihak penyidik Mabes Polri telah berhasil gelar perkara dan menyatakan pemeriksaan dua kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.


Ponpes Al Zaytun Indramayu simpan harta kekayaan setara 2 ton emas dari infak para donatur sepertinya bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.--

Naiknya status ke penyidikan, berarti calon tersangka bakal dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan telah dinaikkan status ke tahap penyidikan, berarti kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang bakal memasuki babak baru. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: