2 Karyawannya Menang di Pengadilan, Manager Area PT HM Sampoerna Kena Skorsing Diduga Lalai Awasi Pengawai

2 Karyawannya Menang di Pengadilan, Manager Area PT HM Sampoerna Kena Skorsing Diduga Lalai Awasi Pengawai

2 karyawannya menang di pengadilan, manager area PT HM Sampoerna kena skorsing diduga lalai awasi pengawai. foto: dok/sumeks.co. --

"Benar, sekarang saat ini saya justru digugat oleh perusahaan saya sendiri,” ungkap Chaidir di PN Palembang, Senin 14 Agustus 2023.

Chaidir pun mengaku sedang mendapatkan sanksi skorsing dari perusahaannya itu. 

Sebelumnya, tergugat Chaidir bersaksi atas 2 karyawannya dalam gugatan terhadap perusahaan retail rokok terkemuka di Indonesia tersebut.

Namun, kini nasibnya justru berbalik. 

BACA JUGA:2 Karyawannya Menang di Pengadilan, Manager Area PT HM Sampoerna Kena Skorsing Diduga Lalai Awasi Pengawai

Chaidir yang malah menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.

Dalam gugatan PT HM Sampoerna Tbk itu Chaidir sebagai atasan dianggap bertanggungjawab atas kesalahan yang diperbuat 2 karyawannya itu.

Dikatakannya, pihak PT HM Sampoerna Tbk menganggap dirinya tidak melakukan kontrol terhadap dua orang karyawannya itu.

BACA JUGA:Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Padahal, pada sidang sebelumnya majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang menyatakan 2 karyawannya itu tidak bersalah.

"Jadi kalau saya digugat karena dianggap lalai dalam melakukan kontrol terhadap anak buah saya, tapi 2 anak buah saya dinyatakan tidak terbukti bersalah di PHI," cetus Chaidir.

Dinas Tenaga Kerja sebelumnya juga sudah melakukan upaya mediasi.

Mediasi itu menganjurkan bahwa dirinya dinyatakan untuk bekerja kembali sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:2 Karyawan PT HM Sampoerna Palembang Bantah Manipulasi Data Outlet Penjual Rokok, Keduanya Menang di PHI

Karena, lanjut Chaidir apa yang telah dituduhkan kepada dirinya tersebut senyatanya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak pemohon gugatan yakni PT HM Sampoerna Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: