Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Kembali Digelar, Saksi Mahkota Sebut Ada Pelaku Lain

Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Kembali Digelar, Saksi Mahkota Sebut Ada Pelaku Lain

Kasus pembunuhan di Jejawi OKI, kembali digelar hadrikan saksi mahkota dalam persidangan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar, di Pengadilan Negeri KAYUAGUNG, Selasa, 23 April 2024.

Pada persidangan itu menghadirkan 5 orang saksi. Diantaranya Mizar yang merupakan saksi mahkota

Terungkap dalam persidangan itu saksi Mizar menyampaikan, bahwa ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi tersebut. Yakni pelaku S dan R. 

Di persidangan itu, selain itu ada juga saksi ahli yang dihadirkan. Saksi Nizar merupakan saksi mahkota yang mengetahui kejadian itu karena bersama korban saat kejadian pembunuhan. 

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 9 Saksi Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Keluarga Ragukan Terdakwa Ujang Sebagai Pelaku

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, HP Pelaku Suganda Dibawa ke Mabes Polri Cari Jejak Digital

Dikatakan Nizar, bahwa ia pada BAP awal merasa terancam sehingga menyebutkan nama terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58).

"Tapi pak, setelah itu merasa dihantui dan bersalah pada korban atas pengakuan itu. Sehingga mau menyabut BAP itu tapi tidak diizinkan," ujarnya. 

Lalu, karena tidak diizinkan sehingga membuat penasihat hukumnya merasa keberatan dan agar perkara pembunuhan ini menjadi atensi oleh Mabes Polri. Maka akhirnya, pada 13 Desember 2023 barulah polisi mengizinkan menyampaikan BAP yang kedua. 

Pada BAP kedua itu, Nizar menyampaikan ada 2 pelaku lain yang terlibat dalam perkara itu yaitu S dan R. 

BACA JUGA:2 Pekan Kasus Pembunuhan di Desa Kasih Raja, Polsek Tanjung Batu Masih Kumpulkan Keterangan Saksi-Saksi

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Muara Telang Banyuasin, Polisi Sebut Pelaku Dendam dan Sakit Hati dengan Anak Korban

Pada perkara pembunuhan ini dengan dua terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58), dengan korbannya Saidina Ali (51). 

Persidangan itu, dengan Majelis hakim diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum dengan hakim anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: