Ancam Kesehatan Masyarakat, Pemilik Toko Obat Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Padahal Ini Dampak Buruknya

Ancam Kesehatan Masyarakat, Pemilik Toko Obat Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Padahal Ini Dampak Buruknya

Ancam Kesehatan Masyarakat Pemilik Toko Obat Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Padahal Ini Dampak Buruknya?--

SUMEKS.CO - Meski dianggap membahayakan kesehatan masyarakat dengan menjual ribuan obat-obatan tanpa ilegal, namun seorang pemilik toko farmasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini dihukum lebih rendah dari ancaman pidana penuntut umum.

Ya, pemilik toko farmasi atau obat-obatan di Kabupaten PALI bernama Nicholas D Pasaribu, pada sidang yang digelar di PN Palembang Senin 7 Mei 2024 dijatuhi pidana hanya 7 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Nicholas D Pasaribu dengan pidana 7 bulan penjara," tegas hakim ketua.

Vonis pidana terhadap Nicholas D Pasaribu alias Nico ini, diketahui lebih rendah dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 9 bulan penjara.

BACA JUGA:Begini Modus Tiga Remaja Promosikan Konten Judi Online di Akun Instagram yang Ditangkap Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:Promosikan Konten Judi di Akun Instagram, Tiga Remaja Bau Kencur Ditangkap Siber Polda Sumsel

Majelis hakim PN Palembang diketuai Nurhadi SH MH, mengatakan sependapat dengan uraian tuntutan JPU bahwa terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang tentang kesehatan.

Terdakwa Nico, dalam amar putusannya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pertimbangan vonis pidana, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Nico secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.

Terdakwa Nico juga dinilai tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

BACA JUGA:Diintai, Mahasiswa Tertangkap Tangan Polisi di Lubuklinggau, Kasusnya Berat!

BACA JUGA:Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur

Padahal, masih dalam pertimbangan vonis pidananya menurut majelis hakim terdakwa Nicholas D Pasaribu dalam menjual obat-obat keras ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Nicholas D Pasaribu merupakan pemilik toko farmasi bernama Toko Cahaya Baru Jalan Letnan Sumanto RT 002 RW 003 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: