Tukin PNS Mengalami Kenaikan Namum Justru Dicibir Netizen, Membandingkan Dengan Polri dan TNI? Kok Bisa

Tukin PNS Mengalami Kenaikan Namum Justru Dicibir Netizen, Membandingkan Dengan Polri dan TNI? Kok Bisa

Ilustrasi--

SUMEKS.CO - Lima instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam waktu dekat mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) hingga 100 persen, namun kenaikan upah ini dicibir netizen.    

Netizen menyebutkan kenaikan Tukin PNS dianggap kurang tepat sasaran. Selain itu netizen berpendapat jika Polri dan TNI yang harusnya mendapatkan kenaikan upah tunjangan kerja.  

Mengutip dari berbagai sumber, lima instansi PNS yang mendapatkan kenaikan tukin diantaranya, Kementerian Keuangan (Menkeu), Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapernas).  

Selanjutnya, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Sekretariat Negara dan  Sekretariat Kabinet, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

BACA JUGA:Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya

Adapun rincian besaran yang diterima sebagai berikut : 

Kementerian Keuangan (Menkeu)

  1. Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 3.375.000
  2. Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.611.000
  3. Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp Rp 3.864.000
  4. Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
  5. Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
  6. Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.388.000
  7. Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
  8. Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
  9. Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
  10. Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.347.000
  11. Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
  12. Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000
  13. Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
  14. Kelas jabatan 18 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
  15. Kelas jabatan 19 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
  16. Kelas jabatan 20 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 16.700.000
  17. Kelas jabatan 21 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 18.800.000
  18. Kelas jabatan 22 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000 
  19. Kelas jabatan 23 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
  20. Kelas jabatan 24 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
  21. Kelas jabatan 25 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 36.770.000
  22. Kelas jabatan 26 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.00
  23. Kelas jabatan 27 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 46.950.000

BACA JUGA:Tunjangan Khusus Guru TK dan Guru Madrasah Rp73 Miliar Cair Begini Juknisnya

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapernas)

  1. Kelas jabatan 1 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 2.575.000
  2. Kelas jabatan 2 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.154.000
  3. Kelas jabatan 3 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
  4. Kelas jabatan 4 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
  5. Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
  6. Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
  7. Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
  8. Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.349.000 
  9. Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
  10. Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000 
  11. Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
  12. Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
  13. Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
  14. Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000
  15. Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
  16. Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
  17. Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.000

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Guru Non PNS dan PPPK, Ini Bocoran Tunjangan yang Bakal Cair di Tahun 2023

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  1. Kelas jabatan 1 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 2.575.000
  2. Kelas jabatan 2 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.154.000
  3. Kelas jabatan 3 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
  4. Kelas jabatan 4 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
  5. Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
  6. Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
  7. Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
  8. Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.349.000 
  9. Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
  10. Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000 
  11. Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
  12. Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
  13. Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
  14. Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000
  15. Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
  16. Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
  17. Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.000
  18. Kementrian Sekretariat Negara dan  Sekretariat Kabinet
  19. Kelas jabatan 1 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 2.575.000
  20. Kelas jabatan 2 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.154.000
  21. Kelas jabatan 3 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
  22. Kelas jabatan 4 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
  23. Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
  24. Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
  25. Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
  26. Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.349.000 
  27. Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
  28. Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000 
  29. Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
  30. Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
  31. Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
  32. Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000
  33. Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
  34. Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
  35. Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.000
  36. Kelas jabatan 18 tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 46.950.000 

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Guru Non PNS dan PPPK, Ini Bocoran Tunjangan yang Bakal Cair di Tahun 2023

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

  1. Kelas jabatan 1 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 2.575.000
  2. Kelas jabatan 2 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.154.000
  3. Kelas jabatan 3 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
  4. Kelas jabatan 4 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
  5. Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
  6. Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
  7. Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
  8. Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.349.000 
  9. Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
  10. Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000 
  11. Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
  12. Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
  13. Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
  14. Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000
  15. Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
  16. Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
  17. Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.000.

Dengan kenaikan tukin akun Tiktok @sinau yang di upload pada 14 Agustus 2023,  menuai kecaman netizen di dalam kolom komentar dengan   menyebutkan jika Polri dan TNI lebih layak mendapatkan kenaikan tukin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: