Fantastis! Dugaan TPPU Panji Gumilang Menguat, Jumlah Aset yang Dimiliki Dedengkot Al Zaytun Rp1,4 Triliun

Fantastis! Dugaan TPPU Panji Gumilang Menguat, Jumlah Aset yang Dimiliki Dedengkot Al Zaytun Rp1,4 Triliun

Panji Gumilang ternyata punya harta kekayaan baik dalam rekening dan aset dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebanyak Rp 1,4 triliun.--

SUMEKS.CO,- Mengejutkan, pentolan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ternyata punya harta kekayaan baik dalam rekening dan aset dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebanyak Rp 1,4 triliun.

Harta kekayaan yang bernilai fantastis itu, terendus oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap Panji Gumilang yang saat ini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dihimpun dari berbagai sumber informasi, Ahad 13 Juli 2023 penyidik Bareskrim Polri juga telah menkonfrontir keterangan hasil pemeriksaan saksi termasuk istri dan anak kandung Panji Gumilang.

Selain dugaan penistaan agama, pihak Polisi juga telah mengendus adanya dugaan tindak pidana lainnya berupa pencucian uang hingga mencapai Rp1,4 miliar.

BACA JUGA:Penemuan Ratusan Tengkorak Diduga Tumbal Panji Gumilang dan Al Zaytun, Warganet Minta Pablo Benua Ditangkap

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, bahwa nilai aset kekayaan Panji Gumilang dilakukan melalui pengalihan aset yayasan Ma'had Al Zaytun ke rekening pribadi Panji Gumilang.

"Nilai aset yang diduga dicuci oleh PG (Panji Gumilang) mencapai Rp1,4 triliun," sebut Agus.


Panji Gumilang ternyata punya harta kekayaan baik dalam rekening dan aset dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebanyak Rp 1,4 triliun--

Setelah menemukan aliran dana dari yayasan ke rekening milik Panji Gumilang, pihak Polri juga mengklaim telah melakukan sejumlah penyitaan aset.

Penyitaan aset-aset tersebut, meliput tanah, bangunan, kendaraan serta saham, serta sejumlah aset lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

BACA JUGA:Hot News! Panji Gumilang Juga Diseret Kasus Asusila Hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang, Benarkah?

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka yang diduga telah melakukan dugaan penodaan agama sekaligus pelanggaran Undang-Undang ITE.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka berkaitan dengan konten yang tersebar baik dari akun media sosial milik Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Konten tersebut yakni berupa shaft shalat bercampur dengan wanita, lalu adzan yang nyeleneh, serta sejumlah pernyataan langsung Panji Gumilang yang menuai kontroversi beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: