Terungkap! Uang Anggaran Sampah DLH OKU Selatan Senilai Ratusan Juta Rupiah Dipakai Untuk Judi Slot
Uang ratusan juta hasil pemotongan anggaran pada DLH Kabupaten OKU Selatan dipakai salah satu terdakwa bernama Hardiansyah untuk bermain judi online.--
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH menghukum kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa Kejari OKU Selatan mengenai lamanya pidana penjara yakni menuntut agar keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan jerat pasal pidana dari Kejari OKU Selatan, yang mana menurut pertimbangan majelis hakim keduanya memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uang ratusan juta hasil pemotongan anggaran pada DLH Kabupaten OKU Selatan dipakai salah satu terdakwa bernama Hardiansyah untuk bermain judi online.--
Yang mana, sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan membuktikan dalam Pasal 12 huruf f, akan tetapi majelis hakim justru membuktikan perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi.
Atas vonis pidana tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap terima atau banding. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: