Nekat! Dana Sampah dan Limbah Dikorupsi Ratusan Juta, 2 Oknum Pejabat DLH OKU Selatan Terancam 4 Tahun Penjara

Nekat! Dana Sampah dan Limbah Dikorupsi Ratusan Juta, 2 Oknum Pejabat DLH OKU Selatan Terancam 4 Tahun Penjara

Oknum mantan Kadis dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan -fadli-

Nekat! Dana Sampah dan Limbah Dikorupsi Ratusan Juta, 2 Oknum Pejabat DLH OKU Selatan Terancam 4 Tahun Penjara

SUMEKS.CO - Terlalu! Mungkin kata yang tepat jika disematkan terhadap dua terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah oknum mantan Kadis dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan ini.

Betapa tidak, selama tiga tahun dari 2019 hingga 2021 tega sunat uang dana operasional sampah dan limbah DLH OKU Selatan senilai Rp873 juta lebih.

Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, dikomandoi Kasi Pidsus Julia Rachman SH pada Senin 24 Juli 2023, mengganjar keduanya dengan tuntutan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Bakal Disidang

Selain terancam pidana penjara, keduanya juga diganjar wajib mengganti uang kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp339 juta lebih, dari total uang kerugian negara Rp873 juta lebih.

Dalam amar tuntutan pidana, para terdakwa dinilai jaksa Kejari OKU Selatan sebagaimana fakta persidangan alat bukti dan saksi-saksi dipersidangan memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Tentang Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Masih dalam tuntutan pidana, hal yang memberatkan tuntutan pidana menurut jaksa Kejari OKU perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara, hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan pidana bahwa terdakwa belum pernah terjerat tindak pidana lainnya atau belum pernah di hukum.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan Senilai Rp3,3 Miliar Segera Diadili

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk keduanya menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dan lisan pada sidang yang bakal digelar Senin pekan depan.

Keduanya saat dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Masriati SH MH, tampak hanya bisa terdiam mendengar tuntutan Jaksa Kejari OKU Selatan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH, membeberkan dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

Dikatakan Julia Rachman, penahan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: