Pencuri Rp200 Juta Tunai Milik Warga Talang Semut Ditangkap, Pelaku: Uangnya Dibelikan Sabu dan Judi Slot

Pencuri Rp200 Juta Tunai Milik Warga Talang Semut Ditangkap, Pelaku: Uangnya Dibelikan Sabu dan Judi Slot

Barang bukti sisa uang yang dicuri tersangka ditunjukkan saat rilis di Polrestabes Palembang, Jumat sore. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus tersangka kasus pencurian uang Rp200 juta di dalam rumah korban Verawati (39). 

Tersangka yakni, Muhammad Aidil Akbar (20) warga Jalan Datuk M Akib, Rusun Blok 4, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini diamankan saat berada di rumahnya, Kamis 24 Agustus 2023 malam. 

Aksi pencurian ini diketahui di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato II, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. 

Di hadapan petugas tersangka Muhammad Aidil Akbar mengaku, dalam aksinya mencuri uang masuk kedalam rumah korban dengan menggunakan kunci serep (cadangan).

BACA JUGA:Rumah Warga Talang Semut Dibobol Maling, Uang Rp200 Juta Tunai di Ruang Tamu Raib

"Korban itu merupakan mantan bos saya saat ikut kerja di toko manisan, uang yang diambil dipakai untuk membeli narkoba, bermain judi slot, jadi sisa uang Rp41 juta," kata tersangka Muhammad Aidil Akbar di Mapolrestabes Palembang, Jumat 25 Agustus 2023. 

Lanjut Muhammad Aidil Akbar, memang telah mengetahui kondisi rumah korban dan dimana korban akan meletakkan uang nya. 

"Saat beraksi mengambil uang korban sedang tidak di rumah, rumah dalam kondisi kosong," ujar Muhammad Aidil Akbar. 

Muhammad Aidil Akbar mengatakan, hasil uang yang dicuri untuk membeli sabu-sabu sebesar Rp1 juta, membayar hutang Rp2 juta dan lainnya untuk bermain judi slot. 

BACA JUGA:Kasus Pencurian Uang Rp200 Juta Tunai Milik Warga Talang Semut yang Raib Terungkap, Eh Ternyata Pelakunya

"Benar Pak, hasil uangnya intinya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Muhammad Aidil Akbar. 

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah  menambahkan, tersangka ini  merupakan mantan pegawai korban. 

"Namun, di TKP tidak ditemukan adanya kerusakan baik pada pintu dan jendela rumah. Di rumah korban juga memelihara anjing, dan saat kejadian anjingnya tidak menggonggong. Oleh karena itu, kita perkirakan pelakunya orang dalam," jelas Haris Dinzah. 

Masih dikatakan Haris Dinzah, lalu dirinya mengarahkan kepada tersangka Akbar yang mana baru dipecat oleh korban sekitar satu Minggu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: