Terancam 3,5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Jemaah Masjid Aniaya Pencuri Kotak Amal Sampaikan Pembelaan
Terancam 3,5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Jemaah Masjid Aniaya Pencuri Kotak Amal Sampaikan Pembelaan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - 5 terdakwa kasus penganiyaan hingga menyebabkan pelaku pencurian kotak amal Masjid meninggal dunia, menyampaikan pembelaan usai terancam pidana penjara selama masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar Selasa 22 Oktober 2024, pembelaan 5 terdakwa yang merupakan jemaah Masjid Muwaffaqah diuraikan secara tertulis oleh masing-masing penasihat hukum para terdakwa.
Ada beberapa poin pembelaan para terdakwa diketahui bernama Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam pembelaannya, menilai tuntutan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan.
BACA JUGA:Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini
Diantaranya, para terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan pelaku pencurian kotak amal Masjid Muwaffaqah adalah tindakan spontanitas.
"Sebab masjid tempat mereka berubah sehari-hari merupakan tempat suci umat Islam, karena telah berkali-kali disatroni pencuri kotak amal hingga memancing kemarahan jemaah," ucap penasihat hukum Idasril Firdaus Tanjung SH MH.
--
Selain itu, lanjutnya dalam nota pembelaan bahwa perbuatan para terdakwa disebabkan adanya dorongan dan paksaan karena membela kehormatan umat muslim.
Yang mana, kata Idasril pemidanaan terhadap para terdakwa akan menjadi preseden buruk bagi pengurus Masjid yang merupakan rumah suci umat Islam yang ingin tetap menjaga kesucian dari adanya tindak pidana.
Selanjutnya, kata penasihat hukum bahwa dalam perkara ini para terdakwa telah melakukan perdamaian kepada keluarga korban serta pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa.
"Bahwa bukti akan adanya perdamaian antara para terdakwa dan keluarga korban itu sudah terlampir didalam berkas perkara," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: