Terancam 3,5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Jemaah Masjid Aniaya Pencuri Kotak Amal Sampaikan Pembelaan
Terancam 3,5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Jemaah Masjid Aniaya Pencuri Kotak Amal Sampaikan Pembelaan--
Oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan korban Andi Irawan meninggal dunia.
Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dalam pertimbangan tuntutan pidana terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Diterangkan dalam petikan amar tuntutan, pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan, lanjut penuntut umum para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan dipersidangan, belum pernah dihukum.
"Serta para terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai," urai penuntut umum Satrio SH bacakan pertimbangan tuntutan pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: