Terancam 3,5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Jemaah Masjid Aniaya Pencuri Kotak Amal Sampaikan Pembelaan
Terancam 3,5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Jemaah Masjid Aniaya Pencuri Kotak Amal Sampaikan Pembelaan--
BACA JUGA:Miris, Aniaya Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Muwaffaqah Malah Terancam 3 Tahun 6 Bulan Bui
Masih kata Idasril, dalam perkara yang menjerat para terdakwa ditemukan adanya fakta bahwa korban bernama Andi Irawan sebagaimana rekaman CCTV masjid telah melakukan pencurian kotak amal masjid sebanyak lima kali.
Ditambah, lanjut Idasril diduga korban Andi Irawan pelaku pencurian kotak amal masjid juga telah mengkonsumsi narkotika.
--
Oleh sebab itu, Idasril meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menolak dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pasal 170 ayat 1.
"Serta menyatakan para terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 48 dan 49, tidak dapat dipidana karena perbuatannya mempertahankan kehormatan dan terpengaruh situasi," ucap Idasril.
BACA JUGA:Korban Penganiyaan oleh Oknum Polisi Pertanyakan Rekontruksi yang Tidak Sesuai Fakta
BACA JUGA:2 Pelaku Penganiyaan Putranya Ditetapkan Tersangka, Soimah: Saya Ingin Memeluk Mereka
Namun, masih kata Idasril apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
Sementara, dalam pembelaan secara lisan salah satu terdakwa meminta keadilan bagi dirinya karena perbuatannya menganiaya pelaku pencurian kotak amal Masjid semata-mata karena spontanitas saja bersama jemaah masjid lainnya.
Usai mendengarkan pembacaan pembelaan baik tertulis ataupun lisan dari para terdakwa, penuntut umum Kejari Palembang akan menanggapi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang yang diagendakan pada Kamis besok.
Sebelumnya, lima jemaah dan pengurus Masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga Palembang harus menerima pil pahit usai terancam pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Gelar Rekontruksi Kasus Penganiyaan yang Tewaskan Adik Kandung Bupati Muratara
Lima jemaah Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sebelumnya didakwa penuntut umum kasus penganiayaan terhadap korban Andi Irawan usai ketahuan mencuri kotak amal masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: