5 Jemaah Masjid Terdakwa Aniaya Pencuri Kotak Amal hingga Meninggal Dihukum 3 Tahun Penjara

5 Jemaah Masjid Terdakwa Aniaya Pencuri Kotak Amal hingga Meninggal Dihukum 3 Tahun Penjara

Lima Jemaah Masjid Terdakwa Aniaya Pencuri Kotak Amal Hingga Meninggal, Dihukum 3 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus kontroversi penganiayaan pencuri kotak amal masjid hingga meninggal dunia, berakhir hukuman penjara bagi lima terdakwa jemaah masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga Palembang.

Lima terdakwa itu yakni Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria dihukum oleh majelis hakim PN Palembang, Jumat 25 Oktober 2024 harus menelan pil pahit lantaran divonis pidana 3 tahun penjara.

Tangis haru pun pecah dari keluarga dan kerabat para terdakwa, usai mendengarkan vonis pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa yang dibacakan majelis hakim diketuai Oloan Exodus SH MH.

Masing-masing terdakwa, menurut pertimbangan majelis hakim terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan korban yang merupakan pelaku pencurian kotak amal bernama Andi Irawan meninggal dunia.

BACA JUGA:Terancam 3,5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Jemaah Masjid Aniaya Pencuri Kotak Amal Sampaikan Pembelaan

BACA JUGA:Aniaya Pencuri Kotak Amal Jemaah Masjid Muwaffaqah Terancam Penjara, Idasril 'Preseden Buruk Bagi Umat Islam'

Majelis hakim menuturkan sependapat dengan jerat pasal pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1.

Namun, majelis hakim tidak sependapat tentang lamanya pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.


--

Meski, ada beberapa beberapa majelis hakim turut mempertimbangkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, namun kelima terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas majelis hakim bacakan petikan amar putusan.

Adapun pertimbangan menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, diantaranya perbuatan para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah menghilangkan nyawa korban.

Sementara, pertimbangan yang meringankan diantaranya para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

BACA JUGA:Miris, Aniaya Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Muwaffaqah Malah Terancam 3 Tahun 6 Bulan Bui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: