Aniaya Pencuri Kotak Amal Jemaah Masjid Muwaffaqah Terancam Penjara, Idasril 'Preseden Buruk Bagi Umat Islam'

Aniaya Pencuri Kotak Amal Jemaah Masjid Muwaffaqah Terancam Penjara, Idasril 'Preseden Buruk Bagi Umat Islam'

Aniaya Pencuri Kotak Amal Jemaah Masjid Muwaffaqah Terancam Penjara, Idasril 'Preseden Buruk Bagi Umat Islam'--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aniaya pelaku pencurian kotak amal, 5 jemaah masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga Palembang terancam dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Idasril Firdaus Tanjung SH MH, selaku penasihat hukum lima jemaah bernama Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sangat tidak sependapat terhadap tingginya ancaman pidana itu.

Sebab, menurut Idasril akan menjadi preseden buruk tidak hanya bagi umat Islam selaku pengurus ataupun jemaah masjid tapi juga bagi para pelaku tindak pidana kejahatan.

"Selain itu juga dapat menjadi legacy negatif, sebab mereka yang berbuat untuk menjaga masjid malah dijadikan seperti ini," kata Dasril diwawancarai usai pembacaan tuntutan pidana, Selasa 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:Miris, Aniaya Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Muwaffaqah Malah Terancam 3 Tahun 6 Bulan Bui

BACA JUGA:Beragam Aksi Kriminalitas di Palembang, Berbuat Asusila di Jalan hingga Maling Kotak Amal Masjid

Menurut Idasril, harus juga dapat bisa bijak melihat unsur perbuatan dalam perkara ini bahwa memang benar ada perbuatan tetapi jangan lupa perbuatan itu dilakukan karena untuk menjaga masjid dari adanya perbuatan tindak pidana.

Selain itu, masih menurut Idasril korban yang merupakan pelaku pencurian kotak amal yang dinyatakan meninggal usai dianiaya jemaah masjid juga masih bisa diperdebatkan.


Miris, Lima Jemaah Penganiaya Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Terancam 3 Tahun 6 Bulan Penjara--

Terutama, kata Idasril pelaku pencurian kotak amal dinyatakan meninggal dunia usai dibawa kerumah sakit bukan meninggal saat kejadian penganiayaan.

Atas dasar itu juga, lanjut Idasril dirinya bersama tim penasihat hukum akan semaksimal mungkin akan menyusun nota pembelaan terhadap lima jemaah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Ia berharap, agar majelis hakim dapat bijak mengambil sikap dalam putusan nanti karena kasus ini sedikit banyaknya akan mempengaruhi suasana hati umat Islam.

Sebab, masih kata Idasril perbuatan yang dilakukan ini semata-mata hanya untuk menjaga Masjid dari perbuatan seperti yang dilakukan oleh korban dalam hal ini mencuri kotak amal masjid.

BACA JUGA:Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: