Aniaya Pencuri Kotak Amal Jemaah Masjid Muwaffaqah Terancam Penjara, Idasril 'Preseden Buruk Bagi Umat Islam'

Aniaya Pencuri Kotak Amal Jemaah Masjid Muwaffaqah Terancam Penjara, Idasril 'Preseden Buruk Bagi Umat Islam'

Aniaya Pencuri Kotak Amal Jemaah Masjid Muwaffaqah Terancam Penjara, Idasril 'Preseden Buruk Bagi Umat Islam'--

BACA JUGA:Uang Kotak Amal Masjid Berceceran, Pria Kepergok Warga Langsung Sujud Minta Maaf, Katanya Sedang Butuh Uang

"Sekali lagi, jika ada pertimbangan lainnya dalam hal unsur perbuatan mohon untuk putusan yang seadil-adilnya agar jangan nanti menjadi preseden buruk kedepannya khususnya menyangkut masjid yang seyognya tempat umat Islam melaksanakan ibadah," tandasnya.

Sebelumnya, lima jemaah dan pengurus Masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga Palembang harus menerima pil pahit usai terancam pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Lima jemaah Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sebelumnya didakwa penuntut umum kasus penganiayaan terhadap korban Andi Irawan usai ketahuan mencuri kotak amal masjid.


--

Oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan korban Andi Irawan meninggal dunia.

BACA JUGA:Sosok Istri Muda yang Dianiaya Ketum Parpol Hingga Masuk RS, Diduga Public Figure Berusia 27 Tahun

BACA JUGA:Viral! Wanita Mata Lebam Diduga Dianiaya Oknum Kades di Cengal OKI

Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dalam pertimbangan tuntutan pidana terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Diterangkan dalam petikan amar tuntutan, pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan, lanjut penuntut umum para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan dipersidangan, belum pernah dihukum.

"Serta para terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai," urai penuntut umum Satrio SH bacakan pertimbangan tuntutan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: