Sunat Dana Sampah Ratusan Juta, Dua Mantan Petinggi DLH OKU Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara

Sunat Dana Sampah Ratusan Juta, Dua Mantan Petinggi DLH OKU Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara

Umar Safari dan Hardiansyah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 10 Agustus 2023.-fadli-

SUMEKS.CO - Dua mantan petinggi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan,  dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah setelah menyunat anggaran sampah senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi selama tiga tahun. 

Dua oknum tersebut yakni Umar Safari, mantan Kadis DLH dan Hardiansyah, mantan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan.

Vonis pidana 4 tahun penjara kepada kedua oknum tersebut, dijatuhkan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar Kamis 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Nekat! Dana Sampah dan Limbah Dikorupsi Ratusan Juta, 2 Oknum Pejabat DLH OKU Selatan Terancam 4 Tahun Penjara

Majelis hakim sependapat dengan jaksa Kejari OKU Selatan mengenai lamanya pidana penjara yakni menuntut agar keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan jerat pasal pidana dari Kejari OKU Selatan, yang mana menurut pertimbangan majelis hakim keduanya memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang mana, sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan membuktikan dalam Pasal 12 huruf f, akan tetapi majelis hakim justru membuktikan perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan pengembalian uang kerugian negara secara tanggung renteng kepada masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Bakal Disidang

Majelis hakim justru menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara diantaranya kepada Umar Safari sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun 2 bulan.

"Serta untuk terdakwa Hardiansyah dengan pidana tambahan wajib mengembalikan uang Rp384 juta dengan subsider 2 tahun penjara," urai hakim ketua dalam petikan amar putusannya.

Kedua terdakwa, yang hadir didalam ruang sidang didampingi tim kuasa hukum diberikan waktu satu Minggu untuk menentukan sikap terima atau pikir-pikir, hak yang sama juga untuk jaksa Kejari OKU Selatan.

Usai sidang Jaksa Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH, mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan pimpinan terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: