Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Bakal Disidang

Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Bakal Disidang

Tiga petinggi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bakal diadili di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Palembang--

Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Bakal Disidang

SUMEKS.CO - Tidak lama lagi, tiga petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bakal diadili di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Palembang.

Pasalnya, berkas tiga petinggi yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019-2023, telah dilimpahkan oleh jaksa Kejari OKU Selatan ke PN Palembang pada Kamis 22 Juni 2023 kemarin.

Diketahui, tiga tersangka korupsi tersebut yakni Bahdozen sebagai Koordinator Sekretariat, Heri Afrizom sebagai mantan ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Bawaslu OKU Selatan.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan Senilai Rp3,3 Miliar Segera Diadili

Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Julia Rachman SH MH, dikonfirmasi Jumat 23 Juni 2023 membenarkan telah melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi yang merugikan negara Rp3,3 miliar tersebut.

"Benar, sebanyak tiga bundel berkas dalam perkara dana hibah Bawaslu OKU Selatan telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Julia Rachman saat di konfirmasi.

Selanjutnya, kata Julia Rachman hanya tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Palembang, seperti jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan.

Julia Rachman menerangkan, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan serangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Pilkada Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Didakwa Terima Aliran Dana Hibah Bawaslu, Pengacara Terdakwa Iriadi: Kita Buktikan Saja Nanti Dipersidangan

Adapun penyidikan tersebut, kata Julia Rachma telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

Dalam rangkaian penyidikan, lanjut Julia Rahman turut dipanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait mekanisme pencairan dana hibah Bawaslu selama periode tahun 2019 hingga tahun 2021.

Dilanjutkannya, Adapun total anggaran dari kegiatan Bawaslu tersebut senilai Rp15 miliar yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun anggara 2019-2021.

Namun, lanjutnya berdasarkan hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: