Kejari Ogan Ilir Periksa Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Untuk Kelengkapan Berkas 3 Tersangka Komisioner Bawaslu

Kejari Ogan Ilir Periksa Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Untuk Kelengkapan Berkas 3 Tersangka Komisioner Bawaslu

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Endang PU Ishak, saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejadi Ogan Ilir terkait korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir. --dok : sumeks.co

Kejari Ogan Ilir Periksa Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Untuk Kelengkapan Berkas 3 Tersangka Komisioner Bawaslu

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Endang Putra Utama, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu, 21 Juni 2023.

Kedatangan pria yang akrab disapa Endang PU Ishak ini, bertujuan untuk dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2014-2019 ini sebagai saksi.

"Saksi dugaan Tipikor dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir," ungkapnya. 

BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya

Tim penyidik Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka, yakni, Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina. 

Sebelumnya, pada 14 Juni 2023 lalu, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

Hal itu dilakukan dalam rangka permintaan bahan keterangan, sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejari Ogan Ilir.

Saat ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil korupsi," ungkap Kasi Pidsus, Julindra Purnama Jaya. 

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan yang berbeda. Tersangka Dermawan Iskandar dan Indris, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang, dan untuk tersangka Kalina telah dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: