Didakwa Terima Aliran Dana Hibah Bawaslu, Pengacara Terdakwa Iriadi: Kita Buktikan Saja Nanti Dipersidangan

Didakwa Terima Aliran Dana Hibah Bawaslu, Pengacara Terdakwa Iriadi: Kita Buktikan Saja Nanti Dipersidangan

Zulfikar SH penasihat hukum terdakwa Iriadi mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel.--

Didakwa Terima Aliran Dana Hibah Bawaslu, Pengacara Terdakwa Iriadi: Kita Buktikan Saja Nanti Dipersidangan

SUMEKS.CO - Iriadi, mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa Kejari Prabumulih yang dijerat kasus dugaan korupsi hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018.

Terdakwa Iriadi, dihadirkan langsung dalam ruang sidang utama PN Tipikor Palembang dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Kejari Prabumulih, Selasa 20 Juni 2023.

Iriadi, didakwa oleh jaksa Kejari Prabumulih sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah menerima sejumlah aliran dana senilai ratusan juta rupiah dari dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017/2018.

BACA JUGA:Kerugian Negara Masih Dihitung, 20 Saksi Diperiksa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Tapi Belum Ada Tersangka

Terdakwa Iriadi, oleh Jaksa Kejari Prabumilih disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Zulfikar SH, penasihat hukum terdakwa Iriadi diwawancarai usai sidang pembacaan dakwaan mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi.

Karena, menurut Zulfikar dakwaan jaksa Kejari Prabumulih harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

Terutama, terkait dengan adanya besaran aliran dana Bawaslu yang mengalir kepada kliennya.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan Senilai Rp3,3 Miliar Segera Diadili

"Karena faktanya, klien kami ini juga telah mengembalikan uang senilai Rp430 juta yang katanya sebagai uang kerugian negara dalam perkara ini," tutur Zulfikar SH.

Diterangkannya, nilai kerugian negara yang didakwakan jaksa Kejari Prabumulih itu juga harus dibuktikan dalam persidangan, bisa jadi tidak sesuai dengan yang didakwa oleh jaksa.

Mengenai pengembalian itu, lanjut Zulfikar membuktikan bahwa kliennya telah beritikad baik mengembalikan uang kerugian negara.

Dari itulah, adanya itikad baik dari kliennya itu dapat menjadi pertimbangan sebagai pertimbangan keringanan hukuman nantinya untuk terdakwa Iriadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: