Kecanduan Main Judi Online? Awas Pidana Menanti, Bisa Dipenjara 6 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar
Waspada, permainan judi slot atau judi online bisa berisiko pidana penjara. Foto: dokumen/sumeks.co--
MURATARA, SUMEKS.CO – Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani SIK, melalui Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto mengingatkan bagi para penghobi judi online.
Permainan judi slot atau judi online bisa berisiko pidana penjara.
Menghadapi meningkatnya aktivitas judi online yang menyebar di berbagai kalangan, Polres Muratara telah mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat Kabupaten Muratara.
“Main judi online dapat menyebabkan pidana. Selain itu melanggar Pasal 27 KUHP dan Pasal 2 UU ITE,” tegas AKP Baruanto dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Kamis 27 Juli 2023.
BACA JUGA:4 Spesialis Pelaku Bobol Rumah Kosong Ditangkap, Uang Hasil Curian untuk Main Judi Online
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 Miliar.
Selain judi online, judi sabung ayam, judi dadu kuncang, dan lainnya, juga tidak diizinkan karena melanggar hukum yang berlaku.
Judi online seperti judi slot saat ini memang sedang populer di masyarakat, tindakan hukum akan segera diberlakukan.
“Siap-siap saja karena penindakan akan kita lakukan, terutama bagi mereka yang berjudi di tempat umum, karena mudah terpantau,” tegasnya.
Dirinya meminta agar masyarakat di Muratara menghentikan segala kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami imbau untuk berhenti bagi yang sering bermain judi slot atau jenis judi online lainnya. Jika tidak dipatuhi, maka tindakan hukum akan kita terapkan dengan tegas,” terangnya.
Selain sangat merusak mental masyarakat, judi online juga berdampak negatif pada berbagai aspek, terutama generasi muda yang rentan kecanduan judi dan mengembangkan pola pikir mencari keuntungan instan.
“Tidak akan membuat seseorang kaya, tetapi justru banyak orang yang menjadi bangkrut akibat berjudi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: