Bebas Murni Lewat Restorative Justice, Sopir Bus Terjun ke Jurang Guci Tak Lagi Wajib Lapor, Keluarga Ikhlas

Bebas Murni Lewat Restorative Justice, Sopir Bus Terjun ke Jurang Guci Tak Lagi Wajib Lapor, Keluarga Ikhlas

Bebas murni lewat restorative justice, sopir bus terjun ke jurang kawasan wisata guci tak lagi wajib lapor. foto: @ahmad soleh official/sumeks.co.--

Sopir bus masuk jurang Guci yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu sudah kembali kerja di Duta Wisata.

Sopir Romyani dan kernek Andri sudah siap bertugas kembali membawa armada bus Duta Wisata. 

“Alhamdulillah hari ini membuahkan hasil yang lebih baik untuk keluarga saya,” ujar  sopir Romyani  di video akun TikTok @endang pariwisata terpantau sumeks.co, Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGA:HOT NEWS, Pembeli Kios Aldiron eks Pasar Cinde Palembang Minta Bantuan Hotman Paris, Tuntut Pengembalian Uang 

“Untuk netizen yang mendoakan selalu, support saya selalu. Mungkin saya kerja tanggal 13..bawa bus yang sama Duta Wisata,” katanya.

Si buat video bertanya. “Nggak ada rasa trauma?”. 

Dijawab sopir Romyani: “Nggak..nggak ada,” tegasnya.

“Hari ini sudah mutar-mutar dikasih makan sama bos Endang. Pokoknya baik banget bos Endang,” kata Pak Romyani lagi. 

BACA JUGA:TERKINI, Tim Pengacara Hotman 911 Mohon Doanya Data Penjamin Penangguhan Tahanan Sopir dan Kernek Dilengkapi 

“Bagaimana pak Andri?”, tanya yang mengambil video mengarah pada kernek Andre yang duduk disebelah Romyani. 

“Terimasih banyak buat om Endang yang sudah bantu kita, mau membantu kita terus, terimakasih banyak, terimakasih sama netizen juga, juga sama Hotman Paris 911,” ujar Andri.

Seperti diketahu sopir Romyani dan kerneknya Andri sempat ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus bus masuk jurang di kawasan Guci Tegal Jawa Tengah itu.

Tim pengacara Ahmad Soleh SH mendapatkan mandat dari pengecara senior Hotman Paris SH mendampingi keduanya dan mengajukan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:UPDATE, Hotman Paris Ungkap Temuan KNKT Jadi Dasar Kuat Penangguhan Penahan Sopir Bus Wisata Bakal Dikabulkan 

Penangguhan diterima penyidik Polres Tegal dan keduanya bisa keluar tahanan, namun proses hukum selanjutnya atau sidang tetap akan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: