Dalami Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Saksi Basyaruddin Akhmad Cs Bakal Diperiksa Ulang Oleh Kejati Sumsel

Dalami Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Saksi Basyaruddin Akhmad Cs Bakal Diperiksa Ulang Oleh Kejati Sumsel

Pasar Cinde Palembang--dok:sumeks.co

SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, saat ini telah memeriksa sebanyak delapan saksi untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan terhadap sejumlah nama yang telah dipanggil tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil kembali.

Disinggung mengenai pemanggilan ulang terhadap saksi termasuk diantaranya Bakal Calon Walikota Palembang Basyaruddin yang saat itu sebagai wakil sekretaris pengadaan proyek Pasar Cinde, Vanny menerangkan itu adalah kewenangan penyidik.

"Tergantung nanti dari kewenangan atau hak dari tim penyidik," ungkap Vanny diwawancarai di ruang kerjanya Rabu 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:Mangkrak Pasar Cinde Naik ke Penyidikan, Sejumlah Pejabat dan Mantan Diperiksa Jaksa Penyidik Kejati Sumsel

Sebelumnya, lanjut Vanny pada penyidikan hari ini tim memeriksa satu orang saksi berinisial SB Kadis PUCK Sumsel periode tahun 2015-2017 yang hadiri pemanggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Untuk diketahui, selama dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil sembilan orang saksi, namun tercatat hanya delapan yang hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dari catatan, saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni pada Senin (31/7/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019. 

Lalu pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: Pasar Cinde Palembang Dibangun Pada Tahun 1933, Awalnya Diberi Nama Pasar Lingkis

Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.

Kemudian Selasa (8/8/2022) pihak penyidik Kejati Sumsel memeriksa AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: