Cemburu, Warga Terusan Menang SP Padang OKI Aniaya Mantan Istri dan Pacarnya

Cemburu, Warga Terusan Menang SP Padang OKI Aniaya Mantan Istri dan Pacarnya

Kapolsek SP Padang didampingi Kanit Reskrim membeberkan aksi penganiayan tersangka Hengki, di Mapolsek SP Padang, Senin 7 Agustus 2023.-Niskiah/Sumeks.co-

"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek SP Padang," ucapnya. 

BACA JUGA:Ini Pemicu Tingginya Angka Pernikahan Dini, Dinas DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin Waspada

Dikatakan Sadikin, dari pengakuan tersangka melakukan aksi penganiayaan terhadap kedua korban karena cemburu dengan mantan istrinya bersama dengan korban Pegi. 

Dia menambahkan, untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan segera menjalani proses hukum selanjutnya. Perbuatannya akan dijerat tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Pengakuan tersangka Hengki sendiri karena cemburu dan emosi melihat mantan istrinya sudah mempunyai pacar baru. 

"Menyesal sudah seperti ini, aku cemburu lihatnya dengan pacar baru berduaan jadi emosi dan menganiaya keduanya," katanya yang telah bercerai satu tahun lalu. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: