Kemenkumham Babel Lakukan FGD Pendampingan Indeks Reformasi Hukum Kepada Pemda

Kemenkumham Babel Lakukan FGD Pendampingan Indeks Reformasi Hukum Kepada Pemda

--

Penilaian IRH terbagi dalam 4 Variabel, 9 Indikator dan 11 Kuisoner. 4 Variabel pada IRH, yaitu:

1. Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi.

BACA JUGA:Pusri Palembang Sukses dalam Transformasi 3 Tahun AKHLAK

2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas.

3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; serta.

4. Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

Jonny menjelaskan data dukung apa saja yang harus dilengkapi Pemda pada setiap indikatornya serta mekanisme penilaian mandiri IRH.

Penilaian tersebut dilaksanakan oleh unit organisasi yang menangani bidang hukum, dan selanjutnya membentuk tim kerja dan tim asesor.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Putus Jatah Uang Bulanan Untuk Anaknya, Loly : Gak Butuh

Ada 2 mekanisme penilaian IRH, yaitu penilaian mandiri oleh K/L dan Pemda, serta penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

"Tim kerja bertugas dan bertanggungjawab dalam pemenuhan dan penginputan data dukung ke dalam aplikasi penilaian IRH. Sementara tim asesor bertugas untuk melakukan verifikasi dan penilaian atas pemenuhan data dukung tersebut," jelas Jonny.

Disampaikan Jonny, Pemda Babel yang telah dilakukan penilaian mandiri yaitu Pemda Kabupaten Bangka (97,6) dan Pemda Kota Pangkalpinang (73,8).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini berterima kasih kepada Sekretaris BSK yang bersedia memberikan pendampingan mengenai IRH kepada Pemda di Provinsi Babel.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Putus Jatah Uang Bulanan Untuk Anaknya, Loly : Gak Butuh

Eva juga menyampaikan kepada peserta, agar selalu berkonsultasi dengan tim Kantor Wilayah jika menemui kendala dalam pelaksanaan IRH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: