Panji Gumilang Gigit Jari Penangguhan Penahanan Ditolak Bareskrim, Pengacara Ajukan Sebab Kliennya Sudah Tua
Panji Gumilang gigit jari penangguhan penahanan ditolak bareskrim, pengacara ajukan sebab kliennya sudah tua. foto: dok/sumeks.co.--
SUMEKS.CO - Baresrim Mabes Polri tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pimpinan Al Zaytun.
Sebelumnya, penyidik menahan Panji Gumilang, salah satunya karena tidak kooperatif Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan, permohonan penangguhan penahanan PG ditolak.
Sikap Panji Gumilang yang tidak kooperatif saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu menjadi salah satu penyebab tidak dikabulkannya penangguhan itu.
Selain itu, ancaman hukuman Panji Gumilang yang diatas 5 tahun.
Penyidik juga khawatir Panji Gumilang akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effedi mengatakan, pihaknya ajukan penangguhan penahanan itu karena kliennya sudah lanjut usia (77 tahun) dan rentan terkena penyakit.
Sebelumnya, polisi geledah ponpes Al Zaytun paska Panji Gumilang tersangka.
Polisi percepat proses hukum pidana kasus lainnya, sesuai permintaan Meko Polhukam Mahfud MD.
Tampak penyidik dari Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Indramayu melakukan penggeledahan di Al Zaytun.
Polres Indramayu juga tampak menurunkan banyak personil untuk melakukan penjagaan ketat, terhadap siapa saja yang masuk dan keluar dari Al Zaytun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: