Diduga Palsukan Surat Putusan Cerai, Pengacara Sukasmi Akan Laporkan ke Polres OKI
Diduga palsukan surat putusan cerai, pengacara akan laporkan ke Polres OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Diduga adanya pemalsuan dokumen akta putusan cerai, membuat pengacara dari Sukasmi akan melaporkan ke Polres OKI.
Dimana untuk kasus perceraian antara Sukasmi dan Budi Utomo yang melibatkan Pengadilan Agama Kayuagung Kelas 1B, ada dugaan pemalsuan dokumen putusan cerai.
Terkait hal dugaan pemalsuan dokumen akta cerai itu, membuat pengacara Sukasmi, Yadi Hendri Supriyadi, akan segera melaporkan kasus itu ke Polres OKI.
Dikatakan Yadi, dimana kliennya Sukasmi tidak mengetahui bahwa dirinya digugat cerai oleh suaminya, Budi Utomo.
Termasuk juga Sukasmi, tidak pernah menerima undangan dari Pengadilan Agama Kayuagung terkait proses persidangan.
"Tapi tiba-tiba, Sukasmi menerima surat akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kayuagung," jelas Yadi, Minggu 26 Januari 2025.
Lanjutnya, mengenai perceraian ini sebenarnya antara keduanya yakni Sukasmi dan Budi Utomo tidak ada masalah yang signifikan dalam pernikahan mereka.
"Klien kami ini hanya seorang ibu rumah tangga yang saat ini sedang hamil tujuh bulan. Dan suaminya bekerja sebagai sopir tidak ada masalah. Tapi tahunya begini," ungkapnya.
BACA JUGA:Hasil Banding Putusan Cerai Andre Taulany Ditolak, Masih Suami Istri Sah?
BACA JUGA:KEPO Isi Salinan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Bocor, Netizen : Kuat Banget Bu Icis
Masih dijelaskan Yadi, terkait proses bahwa persidangan berlangsung, rupanya orang yang hadir bukan Sukasmi, melainkan seorang teman Budi Utomo bernama Sinta.
Jadi, untuk surat putusan cerai itu bahkan diterima Sukasmi langsung oleh Sinta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: