Pengacara Panji Gumilang Tuding Perkara Titipan, Merasa Dikriminalisasi, Netizen: 1.000 Advokat Mana?
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengeluarkan pernyataan, bila kliennya itu dikriminalisasi.--
"Inikan satu hal yang kita baca bahwa memang perkara adalah perkara yang kita duga titipan. Kemudian dikriminalisasi," tuduh Hendra.
BACA JUGA:WOW! 1000 Advokat se-Indonesia Turun Gunung, Pasang Badan Bebaskan Panji Gumilang?
Ia mengaku sudah coba menganalisa dari berbagai kalangan lintas agama, bahwa persoalan ini akan berkembang. Bukan saja tokoh agama dari umat Islam nanti yang akan dikriminalisasi melalui penistaan-penistaan agama.
"Yang sebetulnya tidak mungkin seorang tokoh agama, seorang muslim menistakan agama dan kepercayaan dia sendiri. apalagi dia hidup menurut kepercayaannya itu, berkarya menurut keyakinan itu dalam hal agama Islam," kata Hendra lagi.
Pernyataan Hendra ini pun lansung dirujak netizen. Bahkan dikabarkan ada 1.000 advokat akan membela Panji Gumilang pun dipertanyakan netizen. "1.000 advokatnya mana?," tanya akun @iwan.
"pengacara ini bilang panji sebagai tokoh, siapa yang mengangkat panji menjadi tokoh pak wawancara panji bertobatlah sebelum terlambat anda," tulis @Misbachul Munir.
Panji Gumilang resmi sebagai warga baru di rumah tahanan alias rutan Mabes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah menyandang status tersangka, dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
Panji Gumilang resmi menjadi warga baru di Rutan Mabes Polri sejak pukul 02.00 WIB, Rabu 2 Agustus 2023.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Selasa siang 1 Agustus 2023.
Dengan naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka ini, maka dia dalam waktu dekat akan diperiksa lanjutan dalam status sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tepati Janji, Alumni Al Zaytun Pamit dan Take Down Video Pasca Panji Gumilang Tersangka
Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal 156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun pejara.
Diketahui penyidik Bareskrim Polri malam ini, Selasa, 1 Agustus 2023 menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Kasusnya masih soal dugaan penistaan agama.
Penetapan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Usai melakukan gelar perkara usai pemeriksaan pimpinan Al Zaytun itu selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: