Jaringan Narkoba Antarpulau, Selama Setahun Sewakan Speedboat ke Bangka Belitung
Tersangka Rawalidi menunjukkan tempat dia meletakkan tas berisi 3 kilogram sabu-sabu di speedboat yang disewa. Foto/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan antarpulau.
Petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram dalam kemasan plastik teh guanyinwang yang akan dikirim ke Bangka Belitung (Babel).
Sabu tersebut disimpan di dalam tas warna hitam yang diantara tumpukan pakaian milik salah satu tersangka.
Ketiga tersangka yakni, Rawalidi Senen (37) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni sebagai kurir.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 3 Kilogram Sabu, Dibawa Speedboat Tujuan Bangka Belitung
Lalu serang atau sopir sekaligus pemilik speedboat, Zaliarfani alias Zali (47) warga Desa Upang Karya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.
Dan Ahmad Sugianto (39) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati yang mengirimkan perintah barang haram tersebut.
Di hadapan polisi, tersangka Zali mengaku sudah selama 1 tahun speedboat miliknya disewakan untuk mengantarkan ke Bangka Belitung.
"Tapi tidak setiap bulan Pak ngantarnya. Pernah sebulan sekali, kadang pernah 5 bulan sekali. Sudah 10 kali ngantar pakai speedboat. Itu tergantung cuaca kalau mau menyeberang ke Bangka," aku tersangka Zali.
Dia mengatakan, harga sewa speedboat sebesar Rp4 juta untuk sekali pergi.
"Saya tidak pernah tahu apa yang dibawa oleh orang yang menyewa speedboat," kelit tersangka Zali.
Sedangkan tersangka Rawalidi, mengaku mendapatkan upah Rp5 juta untuk sekali pengiriman sabu-sabu kepada pemesanannya.
"Diupah Rp5 juta untuk sekali jalan Pak. Kalau ngirim ke Bangka sudah tiga kali pakai speedboat milik Zali. Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH mengatakan pengungkapan 3 kilogram sabu ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Awalnya ada rencana pengiriman sabu melalui perairan dari Dermaga Stasiun Kertapati," terang AKBP Harissandi saat gelar ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Selasa 1 Agustus 2023.
Selain tiga kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang speedboat dan lima unit ponsel android.
Diberitakan sebelumnya, Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram.
Sabu-sabu tersebut akan dibawa menggunakan speedboat dengan tujuan perairan Sungai Musi ke Babel.
Barang bukti tersebut dibawa oleh tiga orang pelaku saat bersandar di demarga Stasiun Kertapati Palembang, Rabu 26 Juli 2023 siang.
Sabu-sabu disimpan di dalam tas yang berisikan pakaian yang diletakkan di tempat duduk penumpang speedboat.
Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Tri Aprianto SH MH bersama Panit 1 Unit 3 Ipda Heri Gondrong (Hergon) memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut.
BACA JUGA:Keburu Ketangkap Polisi, Dua Wanita Ini Gagal Antarkan Sabu Asal Jambi di PALI
"Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti 3 kilogram sabu," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, Selasa 1 Agustus 2023.
Sabu senilai hampir Rp2 miliar itu saat ini diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: