Larangan Nikah Beda Agama Doktrin Logis Gereja Menghalangi Anak-anaknya dari Kontrak Perkawinan Diluar Batas
Larangan nikah beda agama, menurut Pastor Patris Allegro, doktrin logis gereja menghalangi anak-anaknya dari kontrak perkawinan diluar batasnya. foto: @Patris Allegro/sumeks.co.--
SUMEKS.CO - Larangan nikah beda agama doktrin logis gereja menghalangi anak-anaknya dari kontrak perkawinan diluar batasnya.
“Memegang doktrin ini wajar dan logis bagi gereja untuk melakukan segala daya untuk menghalangi anak-anaknya dari kontrak perkawinan dengan orang-orang diluar batasnya”, papar Pastor Patris Allegro.
Di Indonesia, lanjut Pastor Patris Allegro, adanya dispensasi halangan perkawinan seperti itu terjadi karena pertimbangan bahwa orang beragama katolik masih minoritas di Indonesia.
Yang kedua pertimbangan hak asasi, dan yang terakhir di beberaa tempat dimana mayoritasnya adalah umat katolik.
Misalnya di Keuskupan Atambua dipsensasi terhadap Mixta Matrimonia ini sudah tidak ada lagi.
Pastor Patris Allegro sambut baik putusan MA soal nikah beda agama, perkawinan butuh kesesuaian terutama sentimen agama
Pernikahan, katanya, melibatkan persekutuan dalam hal-hal suci dengan orang-orang diluar kandang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: