Larangan Nikah Beda Agama Doktrin Logis Gereja Menghalangi Anak-anaknya dari Kontrak Perkawinan Diluar Batas

Larangan Nikah Beda Agama Doktrin Logis Gereja Menghalangi Anak-anaknya dari Kontrak Perkawinan Diluar Batas

Larangan nikah beda agama, menurut Pastor Patris Allegro, doktrin logis gereja menghalangi anak-anaknya dari kontrak perkawinan diluar batasnya. foto: @Patris Allegro/sumeks.co.--

 

“Rasul Santo Paulus sangat menekankan bahwa perkawinan kristriani adalah simbol persatuan antara kristus dan gerejanya,” urainya.

BACA JUGA:Pastor Ini Sambut Baik Putusan MA Soal Nikah Beda Agama, Perkawinan Butuh Kesesuaian Terutama Sentimen Agama

Dan karena itu bersifat sakral, keintiman persatuan yang harus dibangun diantara mereka yang tergabung dalam ikatan perkawinan membutuhkan kesesuaian, terutama dalam sentimen agama mereka.

 

Yang tidak mengakui karakter Sakramental dari persatuan yang mereka masuki, maka timbullah halangan untuk menikah dengan heretik mixta religio dan dengan infidel disparitas cultus.

 

“Mengenai perkawinan dengan seorang tidak beriman infidel, gereja mula-mula tidak mengganggap persatuan seperti itu tidak sah, terutama ketika seseorang telah berpindah keyakinan setelah perkawinan semacam itu,” jelasnya.

BACA JUGA:Pastor Patris Allegro Tegas! Nikah Beda Agama Rendahkan Karakter Suci Perkawinan, Gereja Sudah Lama Menentang

Pastor Patris Allegro sambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan nikah beda agama.

 

Katanya, itu sangat membantu tugas agen pastoral. 

 

“Saya menyambut dengan gembira ketetapan MA yang melarang perkawinan beda agama,” ujarnya di akun TikTok-nya @Patris Allegro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: