Tekan Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Muara Enim Datangi Sekolah
Pengadilan Agama (PA) Muara Enim menggelar program PA ME Go To School sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini kepada siswa di SMKN 2 Muara Enim. --
Di mana pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk usia perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun dengan diubahnya menjadi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 maka usia perkawinan perempuan dan laki-laki sama yakni minimal 19 tahun.
Masih dikatakan Gita, bahwa pernikahan usia dini akan banyak berdampak negatifnya seperti
kemungkinan berhentinya pendidikan anak, belum siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi sosial dan psikologi anak, potensi perselisihan dan KDRT tinggi dan sebagainya.
Jadi untuk itu lebih baik dicegah, seperti menikahlah di usai mapan, pikirkan dampak negatif, dan lanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
"Dahulu buru-buru minta dispensasi menikah menikah, pas setahun minta cerai dengan alasan KDRT, ekonomi dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, Gita, juga mengajak dan membuka wawasan serta pemikiran siswa untuk menggapai cita-cita yang lebih tinggi sebab saat ini profesi sangat banyak yang bisa diraih salah satunya adalah profesi sebagai hakim yang mungkin masih belum populer di kalangan siswa.
“Jangan takut bermimpi, bercita-citalah yang tinggi. Kita tidak tahu kedepan akan menjadi apa, yang penting ikhtiar, berdoa dan berusaha yakni salah satunya bersekolah yang tinggi,” ajaknya. (*)
Berita ini telah tayang di enimekspres.bacakoran.co dengan judul Tekan Pernikahan Dini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: