Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Dilelang KPK, Ada yang Berminat?

Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Dilelang KPK, Ada yang Berminat?

Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Foto: dokumen/sumeks.co--

Diberitakan sebelumnya, Bupati Muara Enim periode 2018-2019 Ahmad Yani yang menjadi terpidana kasus OTT KPK perkara korupsi suap pengadaan 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kembali harus merasakan pil pahit.

BACA JUGA:Jadi Saksi, Mantan Bupati Muara Enim ini Akui Inisiasi Pemberian Uang

Hal itu lantaran, upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Ahmad Yani atas kasus tersebut, kembali dimentahkan oleh Hakim Agung pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

"Ya benar, kita hari ini mendapat informasi bahwa pengajuan PK yang diajukan atas nama terpidana Ahmad Yani dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung RI," ujar juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi 27 September 2022.

Mantan Ketua PN Lahat ini mengaku baru mendapatkan salinan petikan putusan pengajuan PK Ahmad Yani dengan nomor 712 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 18 Agustus 2022, sehingga belum mengetahui lengkap isi ditolaknya PK tersebut.

Untuk petikan salinan putusan PK, lanjut Sahlan Effendi akan di teruskan dan informasikan relass pemberitahuan putusan PK kepada pihak pemohon terpidana Ahmad Yani serta pihak KPK RI.

BACA JUGA:Tak Puas Vonis Hakim, Ahmad Yani Ajukan PK

Dibeberkan Sahlan Effendi, dengan  ditolaknya pengajuan PK tersebut berarti terpidana Ahmad Yani harus menjalani masa pidana selama 7 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, lanjut Sahlan Effendi, terpidana Ahmad Yani juga diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar uang pemberian suap, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Ahmad Yani telah beberapa kali mengajukan upaya hukum atas vonis pidana 5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tipikor PN Palembang,  keseluruhan menolak upaya hukum yang diajukan terpidana Ahmad Yani.

Bahkan, pada upaya hukum tingkat Kasasi MA beberapa waktu lalu justru memperberat vonis pidana dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun hukuman penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: