Polisi Geledah Rumah Pria 60 Tahun, Temukan 6 Bungkus Sabu dan 1.950 Butir Pil Ekstasi di Dalam Speaker
Tersangka Toni Efendi pemilik 6 bungkus sabu dan ribuan ekstasi saat diamankan polisi. Foto: Deny/sumeks.co--
Polisi Geledah Rumah Pria 60 Tahun, Temukan 6 Bungkus Sabu dan 1.950 Butir Pil Ekstasi di Dalam Speaker
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aparat Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 1.950 butir pil ekstasi dan 6 bungkus paket sabu dari rumah seorang pria berusia pria 60 tahun.
Barang bukti itu diamankan dari tersangka Toni Efendi di Jalan Ratna, Lorong Atom, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 WIB lalu.
Penangkapan bermula, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat penyimpanan atau gudang narkotika jenis pil ekstasi.
"Mendapat informasi, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menemukan 6 bungkus paket sabu-sabu di dekat tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, Selasa 11 Juli 2023.
BACA JUGA:Janda Anak Satu Nekat Jual Pil Ekstasi, Tak Ada Pemasukan untuk Kebutuhan Sehari-hari
Lanjut Harryo Sugihhartono, tak sampai di situ anggotanya kembali menggeledah dalam kamar rumah tepatnya di atas salon speaker milik tersangka.
"Anggota kami menemukan 1.950 butir pil ekstasi. Semua barang tersebut diperlihatkan kepada tersangka," ujar Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, tersangka pun mengakui kalau pemilik barang tersebut miliknya yang didapatkan dari tersangka Eval Daftar Pencarian Orang (DPO) daerah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.
"Selanjutnya, anggota kami langsung membawa tersangka ke Mapolrestabes Palembang," ungkap Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Diupah Rp15 Juta, Kurir Narkoba Asal Muba Nekat Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI
Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Toni Efendi mengakui perbuatannya.
"Saya sudah menjual tidak sampai sebulan tertangkap polisi. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, karena saya tidak bisa bekerja lagi," jelas pengangguran ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: