Polisi Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Muncak Kabau OKU Timur, Jumlah Barang Buktinya Bikin Melongo

Polisi Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Muncak Kabau OKU Timur, Jumlah Barang Buktinya Bikin Melongo

Barang bukti yang diamankan polisi dari home industri narkoba di Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Foto: dokumen/sumeks.co--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Polres OKU TIMUR berhasil membongkar home industry narkoba jenis ekstasi di Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU TIMUR, Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.

Polisi meringkus tersangka Andi Irawan (34) dengan barang bukti 32 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo mahkota warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 18,83 gram.

Lalu 20 butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna hijau tosca yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 7,95 gram.

Sebanyak 12 butir narkotika jenis pil ekstasi logo boneka warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,82 gram, dan 11 butir narkotika jenis pil ekstasi logo bintang warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,56 gram.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Home Industri Mikol Palsu di Palembang

Juga diamankan 10 narkotika jenis pil ekstasi logo merci warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 4,47 gram, tiga butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna merah yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,61 gram.

Satu  toples berisi serbuk warna hijau, satu kantong bubuk warna abu-abu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu kantong bubuk warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Kemudian satu kantong bubuk warna hijau tosca yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu kantong bubuk warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening, enam kantong bubuk warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Dan satu kotak obat merk luvisma, dua kantong obat berisi pil ephedrine warna coklat, satu bungkus pewarna makanan merk sunsea brand dan lainnya.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Home Industri Senpi Rakitan di Betung

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa terungkapnya tempat produksi ekstasi rumahan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang membuat atau memproduksi pil ekstasi di rumahnya.

"Dari informasi itu anggota jajaran kita Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung bergerak menuju rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang di jadikan pemiliknya sebagai tempat produksi Pil ekstasi kemudian di dapati pelaku dan barang bukti tersebut," ujar Supriadi, dalam keterangan resminya Sabtu 18 Maret 2023.

Saat ini, lanjut dia, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan terkait ungkap kasus narkoba jenis ekstasi tersebut. 

"Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota Polres OKU Timur, kita imbau agar masalah ini dapat diselesaikan hingga ke akarnya," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: