Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA

Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA

Sempat mangkir Tjahyono Imawan eks Dirut PT SBS akhirnya resmi ditahan usai diperiksa penyidik Kejati Sumsel, Senin 10 Juli 2023 malam tadi. Foto: dokumen/sumeks.co --

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akusisi BUMN PT Bukit Asam Tbk terhadap PT SBS melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 miliar.

BACA JUGA:Pendaftaran Jalan Sehat HUT PT BA Berakhir Ricuh, Kursi Melayang

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.

Selain itu, dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: