Si Pitung Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Usai Bobol Toko ATK

Tersangka Pitung diringkus Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lima tahun," tutup Agus.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: