Si Pitung Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Usai Bobol Toko ATK

Si Pitung Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Usai Bobol Toko ATK

Tersangka Pitung diringkus Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

Si Pitung Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Usai Bobol Toko ATK 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Andi alias Si Pitung (32) dibekuk tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tersangka Pitung ditangkap setelah dua kali membobol Toko Alat Tulis Kantor (ATK) Arta Jaya, di Jalan Kolonel H Barlian, Km 7, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang milik Djohan (57), warga Jakarta Utara.

Dia diringkus pada Rabu 5 Juli 2023 oleh tim opsnal pimpinan Kanit AKP Herly Setiawan SH MH dan Panit AKP Novel Siswandi SH MH tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah salah satu warga di daerah Sukarami Palembang.

Aksi pembobolan itu sendiri diketahui pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH, mengatakan, modus pelaku ini yakni dengan memanjat atap toko kemudian merusak pintu teralis bagian belakang toko.

BACA JUGA:Buruh Bangunan Asal Tengerang Bobol Toko Es Krim Mixue di Palembang, Bawa Kabur Uang Rp18 Juta

"Pelaku mengambil uang sebanyak Rp10 juta yang berada di meja kasir," terang Kompol Agus, Senin 10 Juli 2023.

Korban juga kehilangan dua unit handphone merek Samsung. 

Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Sukarami.

Dari pemeriksaan, ternyata tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Aksi Terakhir Heri Sugito Sebelum Bobol Toko iPhone Digimap Palembang, Bongkar Samsung Store di Mal Cirebon

“Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba," jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka Pitung terancam dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: