Akui Bersalah, Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi Kriuk Demi Konten Terancam 6 Tahun Penjara

Akui Bersalah, Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi Kriuk Demi Konten Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka Lina Mukherjee melempar senyum saat bertemu dengan awak media setelah keluar dari ruangan penyidik Kejari Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co --

Nampak, saat Lina Mukherjee masih di dalam ruangan tahap II gedung Kejari Palembang beberapa staf pegawai Adhyaksa asik mengabadikan berfoto bersama tersangka Lina Mukherjee.

BACA JUGA:Berdalih Sakit dan Minta Penundaan Pelimpahan, Tersangka Lina Mukherjee Malah Unggah Status Jalan-Jalan

Beberapa pengunjung pun juga tidak lupa menyempatkan diri untuk sekedar mengabadikan momen berfoto dengan tersangka Selebgram Lina Mukherjee.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH membenarkan bahwa usai dilakukan pemeriksaan tahap II, Lina Mukherjee akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Sementsra untuk berkasnya, dalam waktu dekat juga akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Palembang untuk jalani proses persidangan," ujar Fandie.

Masih kata Fandie, dijerat dengan Pasal melanggar UU tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yakni jerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Imbau Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Kooperatif, Atau Akan Dijemput Paksa

"Ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: