Akui Bersalah, Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi Kriuk Demi Konten Terancam 6 Tahun Penjara

Akui Bersalah, Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi Kriuk Demi Konten Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka Lina Mukherjee melempar senyum saat bertemu dengan awak media setelah keluar dari ruangan penyidik Kejari Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co --

Akui Bersalah, Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi Kriuk Demi Konten Terancam 6 Tahun Penjara

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Klas II A Palembang, selebgram Lina Mukherjee tersangka makan kriuk babi demi konten lantang mengatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya saat ini.

"Ya, mau gimana lagi mas, saya siap bertanggung jawab jalani proses hukum, dan saya akui bersalah," kata tersangka Lina Mukherjee saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuju mobil tahanan, usai pemeriksaan tahap II, Senin 10 Juli 2023 siang.

Di hadapan awak media, wanita bernama lengkap Lina Luthviawati itu nampak tidak terlalu mengambil pusing kasus yang menjeratnya saat ini.

Terbukti pada saat hendak digiring menuju mobil tahanan, Lina Mukherjee nampak tersenyum sumringah sembari sesekali melambaikan tangan dengan gestur genitnya saat disorot kamera awak media.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Kasus Makan Babi Kriuk Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang

Disinggung, sempat menangis saat diperiksa dalam tahap II di Kejari Palembang, Lina Mukherjee mengaku sedih karena terpaksa harus berpisah dengan asistennya.

Sementara, tim kuasa hukum yang turut mendampingi tersangka Lina Mukherjee mengaku sangat menghargai proses hukum yang saat ini menjerat kliennya Lina Mukherjee.

"Kami menghargai saja, terhadap keputusan pihak Kejaksaan, kami pun selaku kuasa hukum pasti akan terus mendampingi Lina Mukherjee sampai pada proses pengadilan nanti," kata Esra Silalahi salah satu tim kuasa hukum dari kantor hukum H Andi Basyar Kr Bagong SH MH.

Dibeberkannya, dalam proses perkara ini pihaknya juga mengklaim telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya perdamaian dengan pihak pelapor.

BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Tahap II Kejari Palembang, Lempar Senyum-Lambaikan Tangan ke Media

Selain itu, kata Esra juga telah diajukan permohonan langkah hukum dengan mengajukan Restoratif Justice (RJ) serta penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

"Kami mohon doanya juga, agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, saat masih dilakukan pemberkasan tahap II dikejari Palembang, kepopuleran Selebgram Lina Mukherjee rupanya membuat beberapa staf Kejati Palembang mengabadikan momennya dengan berselfie ria dengan Mukherjee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: